Aktivitas di SPBU 24.347.122 Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, mendadak menjadi sorotan setelah SPBU ink disegel aparat kepolisian pada Rabu sekitar pukul 11.45 WIB. Diduga Ada Kerja Sama Operator dan Sopir, Sekali “Ngecor” Disebut Bayar Rp75 Ribu .
Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang menyeret dua warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, yakni Sugianto dan Alan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keduanya diduga melakukan penimbunan solar dengan menggunakan kendaraan yang memiliki kapasitas angkut hingga sekitar 200 liter.
Modus yang menjadi sorotan disebut-sebut menggunakan pola “ngetep”, yakni kendaraan melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU.
Yang lebih mengejutkan, muncul dugaan adanya pembayaran tertentu kepada operator SPBU setiap kali kendaraan melakukan pengisian.
Informasi yang beredar menyebutkan, setiap kali melakukan pengisian, kendaraan tersebut diduga dikenakan biaya sekitar Rp75 ribu kepada operator mesin SPBU.
Namun, informasi mengenai dugaan pembayaran tersebut masih membutuhkan pembuktian dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak SPBU.
SPBU Disegel, Ada Apa?
Penyegelan SPBU Gunung Katun kini menjadi perhatian masyarakat Way Kanan.
Publik mempertanyakan apakah penyegelan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penimbunan BBM bersubsidi dan apakah terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Jika benar terdapat praktik pengisian berulang atau “ngetep” yang dilakukan secara terorganisasi, masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana mekanisme tersebut dapat berlangsung dan apakah ada pihak lain yang diperiksa.
Pertanyaan berikutnya, apakah operator SPBU mengetahui atau bahkan terlibat dalam aktivitas tersebut?
Semua pertanyaan tersebut tentunya menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Kasat Reskrim Belum Beri Penjelasan
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak Polres Way Kanan mengenai penyegelan SPBU tersebut maupun perkembangan perkara yang menyeret Sugianto dan Alan.
Upaya media untuk memperoleh keterangan dari Kasat Reskrim Polres Way Kanan juga belum mendapatkan penjelasan yang dapat menjawab substansi persoalan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika memang benar terjadi pengungkapan dugaan penimbunan BBM bersubsidi, sejauh mana proses hukumnya? Siapa saja yang telah diperiksa? Dan apa dasar penyegelan SPBU terseut.
Ketua BARA JP minta Kejelasan Polisi
Ketua BARA JP Rahman minta Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
” Apalagi persoalan BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika memang ditemukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, publik tentu berharap aparat mengungkap perkara tersebut secara terang dan tuntas.” Tegasnya.
Ditambahkan nya Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta, klarifikasi resmi juga diperlukan untuk melindungi pihak-pihak yang tidak terkait.
Masyarakat setidaknya menunggu penjelasan mengenai:
dasar hukum penyegelan SPBU 24.347.122;
status hukum Sugianto dan Alan;
barang bukti yang telah diamankan;
dugaan modus “ngetep” atau pengisian berulang;
dugaan pembayaran Rp75 ribu kepada operator;
status operator SPBU yang diduga terkait;
serta apakah masih ada pihak lain yang sedang diperiksa.
‘” Kini publik menunggu: apakah kasus ini hanya berhenti pada sopir yang diamankan, atau polisi akan mengungkap sampai ke dugaan pihak lain yang terlibat?. ” Tutup ketua BARA JP.
Beraninews tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi awal yang masih membutuhkan pembuktian hukum.
Beraninews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Way Kanan, Polda Lampung, pengelola SPBU, operator, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam perkara ini.
( Tim )












