JAKARTA — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) mengonfirmasi bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa, 15 September 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas penanganan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan oleh Polda Lampung yang dinilai penuh kejanggalan, tidak transparan, dan tebang pilih.
Dalam aksi tersebut, FORMMASI mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih secara keseluruhan penyidikan kasus tambang ilegal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,8 miliar per hari tersebut, sekaligus melakukan audit mendalam terhadap proses penyidikan yang telah berjalan.
Kejanggalan Penanganan Anggota Kepolisian

FORMMASI menyoroti ketidakjelasan peran serta sanksi terhadap 20 personel Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu yang diduga terlibat dalam praktik haram ini. Meskipun 10 oknum polisi—termasuk mantan Wakapolres Way Kanan, Kasat Reskrim, KBO Reskrim, hingga Kanit Tipidter—telah dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Juni 2026, FORMMASI menilai penjatuhan sanksi tersebut sangat minim transparansi.
”Sanksi demosi dua hingga tiga tahun sama sekali tidak mencerminkan ketegasan institusi. Tidak ada kejelasan kepada publik mengenai sejauh mana keterlibatan oknum-oknum tersebut. Oleh karena itu, kami mendesak Mabes Polri melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh 20 personel yang terindikasi,” Ungkap Sah perwakilan FORMMASI.
Sederet Indikasi ‘Tebang Pilih’ dan Ketidakwajaran Penyidikan
Selain masalah keterlibatan oknum aparat, FORMMASI juga membeberkan sejumlah hasil investigasi lapangan yang memperlihatkan banyaknya celah dan ketidakwajaran dalam penyidikan Polda Lampung, di antaranya:
Pemilik Lahan dan Alat Berat: Dari total 41 ekskavator yang sempat diamankan, diduga sebanyak 11 unit alat berat menghilang begitu saja tanpa dilakukan penyitaan resmi. Selain itu, pemilik lahan masyarakat yang tempatnya dijadikan lokasi penambangan belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penerapan Pasal TPPU yang Dinilai Janggal: Ditkrimsus Polda Lampung sempat menyatakan bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jaringan penadah emas hasil tambang. Namun, penyidik hanya menggeledah dan menyita satu dari total sembilan toko emas milik jaringan JSR. Jika pasal TPPU diterapkan secara konsisten, seharusnya seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak disita oleh penyidik.
Penadah Besar Belum Disentuh: Investigasi FORMMASI mengungkapkan adanya dugaan penadah lain di Bukit Kemuning (berinisial D dan M) yang hingga kini belum dipanggil. Begitu pula dengan rantai pasokan emas ke Jakarta—yang melibatkan sekitar 3 hingga 5 toko emas dengan pemilik berinisial AP—belum tersentuh proses hukum atau ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan Utama untuk Mabes Polri
Melalui aksi yang akan digelar pada Selasa, 15 September 2026 mendatang di Mabes Polri, FORMMASI membawa 3 tuntutan utama:
Mengambil Alih Penanganan Kasus: Mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penyidikan perkara PETI Way Kanan dari Polda Lampung secara utuh.
Audit Investigatif Penyidikan: Melakukan pemeriksaan internal dan audit terhadap jalannya proses hukum yang dianggap tidak konsisten, termasuk mengusut dugaan lenyapnya barang bukti 11 ekskavator.
Pemeriksaan Ulang & Sanksi Tegas Oknum Aparat: Melakukan pemeriksaan ulang secara transparan terhadap 20 oknum personel Polres dan Polsek Way Kanan yang terindikasi membekingi atau terlibat dalam rantai penambangan liar tersebut.
FORMMASI menegaskan aksi demonstrasi ini akan terus dikawal hingga ada komitmen nyata dari Kapolri untuk mengusut tuntas mafia tambang ilegal beserta jaringan penadahnya hingga ke akar-akarnya.
( Red )












