Dugaan praktik jual beli obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah jakarta timur

EDITOR PT.Media Berantas group

Jakarta Timur Mediaberantas – Dugaan praktik jual beli obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah jakarta timur. Kali ini, sorotan publik mengarah ke sebuah toko yang berlokasi di Jalan bambu apus, putaran balik, tepat di samping Polsek Cipayung, Kelurahan bambu apus, Kecamatan Cipayung. Toko tersebut disebut-sebut secara terang-terangan menjual obat keras tanpa resep dokter, sehingga memicu keresahan warga sekitar.

Menurut informasi yang dihimpun, toko itu sudah cukup lama beroperasi. Warga mengaku resah karena obat-obatan golongan G yang semestinya hanya bisa ditebus dengan resep medis, dapat diperoleh dengan sangat mudah. Jenis obat tersebut rawan disalahgunakan, terutama oleh remaja.

“Di sini kalau malam sering ramai anak-anak nongkrong, ada juga yang kelihatan habis beli obat dari toko itu. Kami khawatir penyalahgunaan obat keras bisa merusak generasi muda,” ungkap salah seorang warga bambu apus yang enggan disebutkan namanya.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus kriminalitas di jakarta timur dan Bogor sebelumnya kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan obat keras daftar G. Beberapa pelaku tawuran maupun tindak pidana pencurian motor diketahui mengonsumsi obat jenis ini untuk mendapatkan efek tertentu.

Seorang tokoh masyarakat Cipayung menegaskan, praktik penjualan obat keras ilegal tidak bisa dibiarkan. “Kalau dibiarkan terus, dampaknya akan semakin parah. Kami meminta kepolisian dan dinas terkait segera bertindak menutup toko tersebut dan menangkap pelakunya,” tegasnya.

Fenomena peredaran obat golongan G secara ilegal bukan hal baru di Bekasi. Pada awal tahun, aparat kepolisian pernah menggerebek sebuah toko di kawasan Cipayung dan mengamankan ribuan butir obat keras daftar G, termasuk Tramadol dan Hexymer. Saat itu, enam orang ditangkap, termasuk pengelola toko dan pembelinya. Dari pengungkapan tersebut, terungkap bahwa omzet toko obat ilegal bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp10 juta per hari.

Kondisi ini menunjukkan bahwa jaringan distribusi obat keras ilegal masih marak dan berpotensi kembali muncul di lokasi-lokasi lain, termasuk di bambu apus. Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum bergerak cepat untuk menutup celah peredaran obat terlarang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kota jakarta timur mengenai keberadaan toko obat ilegal di Jalan bambu apus, kecamatan Cipayung.Namun desakan warga semakin kuat agar aparat segera melakukan investigasi dan penindakan.(Team)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *