Jakarta Timur.Mediaberantas – Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol mencuat di wilayah.Kecamatan Ciracas Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik transaksi penjualan obat keras tanpa izin resmi dan tanpa menggunakan resep dokter.
Kondisi ini menimbulkan keresahan warga setempat. Mereka mengkhawatirkan peredaran Tramadol secara ilegal dapat memicu penyalahgunaan di kalangan remaja serta berdampak pada meningkatnya tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.
“Penjualan obat keras tanpa izin harus segera ditindak. Jangan sampai generasi muda kami menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat susukan.
Sebagaimana diketahui, Tramadol termasuk obat keras golongan G yang penggunaannya hanya diperbolehkan berdasarkan resep dokter. Penjualan obat keras di luar ketentuan tersebut merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 UU Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau syarat keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peredaran dan Pengendalian Obat Keras Golongan G secara tegas mengatur bahwa obat-obatan tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di luar jalur resmi apotek dan tanpa resep.Masyarakat susukan,berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah segera melakukan penertiban. “Kami meminta pihak berwenang untuk menutup peredaran ilegal ini dan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan.atas respon cepat kecamatan Ciracas.terkait dugaan peredaran obat keras.di wilayah susukan poncol.( Jese )






