Kota Bekasi pondok gede Mediaberantas – senin 8/9/25 Ditemukan salah satu toko yang berdalih menjual pakaian untuk menutupi usahanya di depan publik.
Pemilik menjual minuman keras beralkohol tanpa memikirkan resiko peraturan pelanggaran (PERDA) yang berlaku
Adapun tempat dan posisi warung tersebut berlokasi di depan pintu masuk pasar lama pondok gede kota bekasi
Pantauan awak media di lapangan saat mewawancarai salah satu pekerja yang bekerja di toko tersebut mereka lebih memilih berdalih untuk menutupi usaha tersebut

Mereka berkata mereka hanya sebatas pekerja dan bekerja di toko tersebut
Menjual minuman keras (miras) diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengatur pidana bagi penjual kepada orang mabuk atau anak di bawah umur, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur izin usaha dan lokasi penjualan miras. Penjualan miras tanpa izin atau di lokasi yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi pidana, denda, atau pencabutan izin usaha. ( UJ )






