Lapor Kapolres Waykanan Harap Di Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan Agar Mendapatkan efek Jera

Way kanan-Kemarau panjang dan udara panas yang berkepanjangan saat ini sangat membuat resah dan was
was ini di sebabkan ke khawatiran warga atas terjadinya kebakaran lahan dan hutan,Jum’at 9 Oktober 2026

Telah terjadi kebakaran kebun plasma karet,di wilayah kampung bandar dalam kecamatan negri agung kejadian sekitar pukul 14,00 wib pada tanggal 7 Oktober 2026, kepala kampung, masyarakat dan TNI berjibaku berusaha memadamkan api dengan alat seadanya,sampai dengan pukul 23,00 wib,dan kelelahan sampai pukul 16.00 wib,Pada saat itu api di duga dari penebangan atau pembukaan lahan Saudara Ramidi Warga Bandar dalam

Dan selanjutnya kepala kampung bandar dalam hasani melaporkan kejadian tersebut ke Babinkamtibmas dan Babinsa,dan ke esokan hari nya pada tanggal 8/Oktober 2026 masyarakat melaporkan kepolresta Waykanan.namun Sangat di sayang kan masyarakat di tolak atas laporan nya karena tidak membawa surat tanah atau sertifikat ,dan meminta Kepala Kampung untuk dapat datang langsung ke kantor
Polres Way Kanan

Kepala Kampung Hasani langsung menuju ke Polres untuk menemui pihak penyidik dan menjelaskan
asal-usul api dan orang yang di duga membakar di lokasi

Penyidik tetap belum bisa menerima laporan dikarenakan pelapor tidak membawa surat tanah,
akhirnya penyidik melakukan olah TKP beserta pelapor
Setelah itu salah satu pelapor di ajak ke Kantor Polres untuk melakukan laporan namun lagi lagi
di tolak dengan alasan tidak membawa surat tanah

Kepala kampung Bandar Dalam mengatakan “Saya yakin pemerintah terus menerus mensosialisasi masalah karhutla ini,
Namun sangat di sayangkan respon dari Polres Way Kanan yang kurang serius
Kronologi kejadian
Kami mencoba melaporkan ke pihak berwajib karena kami taat hukum tidak melakukan hal hal yang tidak di inginkan dan main hakim sendiri terhadap di duga pelaku,kami memohon kepada Kapolres Waykanan, untuk bergerak cepat agar tidak terjadi lagi kebakaran dan memberikan efek jera terhadap terduga pelaku pembakaran

Namun inilah yang di sayangkan warga.
Sampai hari ini api terus menjalar di wilayah Plasma Bandar Dalam dan KM 42
Kami mohon kepada bapak Kapolres untuk dapat menindak lanjuti kasus ini
Apakah pelapor mesti membawa sertifikat tanah yang kebunnya terbakar tersebut atau bagai mana
Karena lahan ini adalah ex plasma KUD Catur Tunggal yang surat menyurat nya masih dalam proses ( medi Joy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *