Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol mencuat di wilayah.Kecamatan cipayung, kelurahan bambu apus.

EDITOR PT.Media Berantas group

Jakarta Timur Mediaberantas_ 
10 November 2025. Dugaan prakti peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol mencuat di wilayah.Kecamatan cipayung, kelurahan bambu apus.Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik transaksi penjualan obat keras tanpa izin resmi dan tanpa menggunakan resep dokter.

Kondisi ini menimbulkan keresahan warga setempat. Mereka mengkhawatirkan peredaran Tramadol secara ilegal dapat memicu penyalahgunaan di kalangan remaja serta berdampak pada meningkatnya tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.

 

“Penjualan obat keras tanpa izin harus segera ditindak. Jangan sampai generasi muda kami menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat tersebut.
Sebagaimana diketahui, Tramadol termasuk obat keras golongan G yang penggunaannya hanya diperbolehkan berdasarkan resep dokter. Penjualan obat keras di luar ketentuan tersebut merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 UU Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan. Hingga berita ini diturunkan.atas tidak respon nya pihak kecamatan Cipayung.terkait dugaan peredaran obat keras.di wilayah bambu apus.( Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *